March 31, 2009

Penyelesaian Konflik atau Sengketa dalam Masyarakat Aceh

Oleh: Agus Budi Wibowo

Dalam kehidupan sehari-hari manusia sebagai makhluk sosial selalu berinteraksi sesamanya. Melalui interaksi ini manusia memenuhi segala kebutuhan. Interaksi sosial ini dapat terjadi di antara kerabat, tetangga, dan di luar komunitasnya. Interaksi dapat pula terjadi di rumah, lingkungan tempat tinggal, di pasar, dan sebagainya. Dalam berinteraksi manusia tidak selalu berjalan dengan mulus. Kadang kala interakai sosial ini malah menimbulkan masalah, bahkan konflik atau persengketaan. Persengketaan mengandung arti adanya pihak yang bersalah sebagai penyebab ketidakserasian atau ketidaksepahaman antar perorangan atau antar kelompok masyarakat yang saling berhubungan, karena adanya hak atau kepentingan-kepentingan dari salah satu pihak terganggu, dirugikan, ataupun dilanggar.
Tentunya, konflik atau persengketaan ini tidak diharapkan oleh siapapun yang melakukan interaksi karena pada dasarnya interaksi merupakan suatu cara manusia untuk tetap survive. Penyebab terjadinya konflik ini bermacam. Berawal dari masalah-masalah sepele hingga masalah-masalah yang lebih rumit.
Manusia merupakan makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan dibekali akal. Melalui akal inilah manusia mengatur segala tindak tanduknya. Dapat dikatakan tindakan manusia tidak didasarkan oleh naluri semata, seperti pada binatang. Salah satu hasil dari kerja akal adalah bagaimana manusia menyelesaikan konflik di antara sesama manusia. Dalam masyarakat yang teratur, setiap sengketa diselesaikan dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat, baik yang dikategorikan sebagai norma hukum positif maupun bukan.
Hasil kerja akal seperti diuraikan di atas dalam terminologi antropologi seringkali disebut dengan adat-istiadat. Melalui adat-istiadat tata kehidupan masyarakat suatu komunitas diatur. Salah satu aturan yang diterapkan adalah mengenai konflik-konflik yang terjadi pada masyarakat dan cara penyelesaiannya. Salah satu komunitas budaya yang menerapkan tata aturan penyelesaian konflik adalah masyarakat Aceh.
Dalam kehidupan keluarga Aceh, sebenarnya tidak ada dendam, karena sifat itu amat bertentangan dengan syari’at Islam (hukom ngon agama, lage zat ngon sifeuet). Masyarakat mengenal tueng bila yang dilakukan karena terpaksa demi untuk ”membela diri/bila droe” guna menegakkan kehormatan, agama, martabat keluarga, harta benda dan nyawa atas segala kerugian yang disebabkan oleh perbuatan menghina/melukai hati orang lain. Dalam hubungan ”harkat martabat/harga diri”, paduan nilai-nilai preventif dengan represif hampir berimbang dalam benak kultur masyarakat Aceh. Karena itu faktor equilibrium/penyeimbang yang disebut dengan damai sangat dominan dalam kehidupan masyarakat dan biasanya menjadi senjata pamungkas yang diterapkan oleh elit struktural Aceh sepanjang sejarah, bila timbul persengketaan (peranan lembaga-lembaga adat).
Nilai-nilai damai itu dilahirkan oleh kesepakatan bersama para pihak, yang dipimpin oleh ”Ureueng-ureueng patot/Ureueng Tuha Adat/Ulama”, bersama penguasa dalam masyarakat setempat menurut wilayahnya (dulu uleebalang, ulama, tokoh adat dan cerdik pandai lainnya) berupa berbagai kompensasi. Damai bermakna membangun kembali silaturrahmi yang telah hancur dan berantakan menjadi rukun damai dan tentram penuh persaudaraan (Ismail, 2008). Prinsip-prinsip damai itu tergambar dalam narit maja, sebagai berikut,
”Hai aneuk hai, beik lee ta mupakee”
”Masalah nyang rayeuk ta peu ubit
Nyang ubit ta peu gadoh ”
”Beu lee saba...,
(Hai anak hai, jangan banyak membuat keributan
Masalah yang besar kita kecilkan
Yang kecil kita hilangkan
Yang banyak sabar)
”Aman nanggroe sare, rakyat makmu rata,
Sifat seunukat sabe meusigo ngon ade raja”

(Aman negeri semua, rakyat makmur adil
Sifat takaran sama bersatu dengan keadilan raja)
Ta meu jroeh-jroeh sabee keu droe-droe,
Mak got nanggroe makmue beurata
Tajak bak troek, ta eu bak deuh,
Beik rugoe meuh sakeit hatee
(Berbaik-baikan dengan sesama
Biar bagus nanggroe makmur semua
Kalau pergi kita harus sampai kalau melihat harus tampak
Jangan rugi emas sakit hati)
Damai dalam adat Aceh sangat dipengaruhi oleh ajaran Islam, karena dijiwai oleh al-Qur’an, yang dikenal melalui bacaaannya sejak kecil, di rumah, rangkang dan meunasah.
Di Aceh, terdapat suatu pranata adat yang disebut suloh, dan berfungsi untuk mendamaikan persengketaan dalam masyarakat. Jika perselisihan itu mengakibatkan keluar darah, sanksi menurut suloh dibebankan kepada orang yang dinyatakan bersalah. Sanksinya berupa dam, yaitu kenduri dengan menyembelih ayam, kambing, sapi atau kerbau, yang jumlah dan jenisnya tergantung kepada besar kecilnya akibat yang ditimbulkan dari suatu pelanggaran. Pada pelanggaran kecil, kenduri dalam penyelesaian persengketaan melalui lembaga suloh, cukup dengan minuman dan makanan yang disertai dengan ketan kuning.
Suloh itu, di berbagai daerah Aceh disebut dengan istilah lokal yang berbeda-beda. Di Kabupaten Aceh Selatan, disebut takanai, di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Pidie, serta Kabupaten Aceh Barat, disebut sayam. Sedangkan di Kabupaten Aceh Besar, disebut dhiet/diyat. Ruang lingkup persengketaan yang diselesaikan melalui pranata suloh tersebut, meliputi semua pelanggaran norma-norma dalam masyarakat, yang secara umum meliputi pelanggaran yang menyebabkan kerugian, menyebabkan penyakit atau pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Sanksi adat tersebut dapat berakibat kerugian material dan penderitaan batin atau jatuhnya harkat dan martabat si pelanggar.
Intisari dari fungsi pranata suloh tersebut, dalam bahasa Aceh terangkum dalam istilah hukom peujroh, yaitu menetapkan yang terbaik bagi para pihak dan masyarakat begitu rupa, sehingga penyelesaiannya itu ditempuh melalui tahap-tahap yang bijaksana dan dirasakan adil oleh semua pihak (Djuned, 1998). Penyelenggaraan damai adat, ada dua mekanisme yang dilalui, yaitu:
• Pertama: prosesi penyelesaian nilai-nilai normatif (hukum adat), melalui forum Adat Musapat, musyawarah para tokoh adat/lembaga terkait dan pihak-pihak bersangkutan dalam hubungan penyelesaian sengketa/pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dengan menggunakan asas luka tasipat, darah ta sukat (kompensasi/kerugian). Buet nyan geit peureulee beu bagah, bek jeuet susah watee iblih teuka.
• Kedua: prosesi penyelesaian formal melalui sere-monial adat (publik) di depan umum, dengan inti acara: peusijuk, bermaafan, sayam (penyerahan kompensasi), nasehat dan do’a
• Kompilasi hukum adat (Adat Meukuta Alam tentang Kejahatan dan Pelanggaran) mencatat: Adapun bangun (diyat–dhiet) orang merdeka 100 unta dibayar kepada ahli waris yang mati. Jikalau sudah dibayar bangun yang mati kepada ahli warisnya, tiada boleh dibunuh orang yang menganiaya itu, karena sudah taubat dan berdamai (Sulaiman, 2002:121).
• Kebiasaan lain dalam masyarakat adalah penyelesaian secara sayam, yaitu hampir sama dengan diyat, dimana dasar pertimbangannya dilihat kepada kemampuan pihak pelaku (diat ditanggung bersama keluarga).
Bentuk aktivitas adat dan budaya yang melekat pada institusi adat meulangga, diyat, sayam dan suloh adalah peusijuek dan peumat jaroe. Kedua institusi ini memegang peranan penting dalam menjalin rasa persaudaraan (ukhuwah) antara pelaku pidana dengan korban atau ahli waris korban. Masyarakat Aceh anggap belum sempurna penyelesaian pidana melalui diyat, sayam dan suloh1, bila tidak dibarengi dengan pesijuek dan peumat jaroe (Kurdi, 2005: 157).
Kata peusijuek barasal dari akar kata sijuek yang berarti dingin. Biasanya acara peusijuek (menepung tawari) dilakukan masyarakat Aceh sebagai bentuk syukur terhadap keselamatan dan kesuksesan meraih sesuatu, baik yang berkaitan dengan benda maupun orang (Sufi, 2002: 18). Oleh karena itu, peusijuek dalam masyarakat dilakukan ketika menempati tempat baru, seperti rumah ibadah, rumah baru, tempat kerja, menerima tamu, dan lain-lain. Peusijuek terhadap manusia umumnya dilakukan pada upacara perkawinan, khitan, orang hamil, terlepas dari bahaya, kembali dari rantau dan lain-lain. Menurut Husin (1970) semua pesijuek ini ditujukan sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT, atas nikmat yang diberikan-Nya, sekaligus sebagai permohonan dan harapan untuk memperoleh keberkahan dan keselamatan hidup. Selain itu, peusijuek juga merupakan simbol adat untuk meminta maaf kepada sesama atas suatu kesalahan dan kekhilafan (Kurdi, 2005:158).
Dalam kaitan dengan penyelesaian kasus pidana setelah tercapai perdamaian, baik berupa pembunuhan maupun penganiayaan, peusijuek ditujukan untuk membina kembali hubungan yang retak akibat terjadinya tindak pidana. Persiapan peusijuek baik dalam konteks adat meulangga, diyat2, sayam maupun suloh dilakukan oleh pelaku pelanggaran atau keluarganya, dan yang di-peusijuek adalah para pihak yang secara langsung dirugikan sebagai korban dalam pelanggaran tersebut. Pelaksanaan peusijuek dilakukan oleh imeum (teungku meunasah), kepala desa (keuchik) dan orang yang dihormati di desa.
Peumat jaroe (berjabat tangan untuk saling memaafkan) merupakan simbol perbaikan hubungan antara para pihak yang bermasalah, dengan harapan konflik antar mereka berakhir. Oleh karena itu, dalam prosesi peumat jaroe, pihak yang memfasilitasi seperti imeum, keuchik dan pemangku adat mengucapkan kata-kata khusus (Syafioeddin, 1982: 50) seperti,
"Nyoe kaseb oh no dan bek na dendam le. Nyoe beujeuet keujalinan silaturrahmi, karena nyan ajaran agama geutanyoe.
(Masalah ini cukup di sini dan jangan diperpanjang lagi. Bersalaman ini diharapkan menjadi (awal) dari jalinan silaturrahmi antara anda berdua, sebab ini ajaran agama kita).
Upacara peumat jaroe disaksikan oleh banyak orang yang diundang pada acara kenduri dan peusijuek. Urutan kegiatan adat ini dimulai dengan peusijuek, peumat jaroe dan makan bersama (kenduri). Ketiga kegiatan ini merupakan rangkaian perjalanan panjang dari proses perdamaian untuk penyelesaian kasus pelanggaran dalam kerangka adat Aceh. Peran ulama dan pemangku adat sangat dominan pada acara pra kenduri, peusijuek dan peumat jaroe. Namun pasca peusijuek dan peumatjaroe peran mereka berkurang. Artinya, keluarga kedua belah pihak yang akan melanjutkan peran untuk menjalin hubungan silaturrahmi sesuai dengan pesan pada upacara peumat jaroe.
Bentuk silaturrahmi lanjutan lazimnya diawali dengan kunjungan keluarga kedua pihak pada hari khusus seperti hari meugang (hari memotong sapi atau ternak lain, sehari sebelum Hari Raya atau puasa Ramadan), Hari Raya, kenduri molod, dan lain-lain. Upaya keluarga pelaku pidana yang mengaku bersalah biasanya ditanggapi dengan baik sebagai bentuk manifestasi habblumminannas oleh keluarga korban, sesuai dengan pesan peumat jaroe.

Catatan Akhir
1Suloh berasal dari bahasa Arab Sulh. Sulh secara etimologis berarti memutuskan atau menyelesaikan persengketaan atau mengadakan perdamaian. Istilah ditemukan dalam literatur fikih yang berkaitan dengan persoalan transaksi, perkawinan, peperangan, dan pemberontakan. Secara terminologis, sulh didefinisikan sebagai akad yang ditentukan untuk menyelesaikan pertengkaran (Saleh, 2007: 5).

2Sarakata Sultan Aceh Syamsul Alam tahun 1723 menyebutkan bahwa dhiet nyawong (diyat nyawa) kejahatan pembunuhan berat adalah 100 ekor unta dan yang ringan 80 ekor unta. Seratus onta dikonversikan pada masa itu ±2,956 kg emas murni. Sarakata itu menekankan untuk memakai hukum Allah (Islam) dan tidak boleh menggunakan hukum adat (Van Langen, 1888).


Daftar Pustaka
Ismail, Badruzzaman. 2006. Sistem Adat Budaya Aceh. Banda Aceh: Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Kurdi, Muliadi. 2005. Menelusuri Karakteristik Masyarakat Desa Pendekatan Sosiologi Budaya Dalam Masyarakat Aceh. Banda Aceh: Pena.
Saleh, Fauzi. 2007. “Konsep Suluh dan Konstruksi Pendidikan Damai di IAIN Ar-Raniry: Kontribusi Kampus dalam Dakwah Perdamaian di Aceh”, dalam Tim Penulis IAIN Ar-Raniry Pergulatan Panjang Budaya Damai dalam Masyarakat Multikultural Kajian Edukasi, Syar’i, Historis, Filosofis, dan Media Masa. Banda Aceh: Yayasan Pena dan Ar-Raniry Press
Syafioeddin, M. Hisyam. 1982 Perdamian Adat dalam Masyarakat Aceh: Studi di Kabupaten Aceh Besar dan Pidie. Banda Aceh: PLPIIS.
Sufi, Rusdi. 2002 Adat Istiadat Masyarakat Aceh. Banda Aceh: Dinas Kebudayaan Provinsi Nanggroe Aceh.

No comments: